Senin, 01 Agustus 2011

ASAS-ASAS PERADLAN PIDANA

1. asas equality before the law : perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. asas legalitas dalam upaya paksa : penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
3. asas presumption of innocence : kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya

4. asas remedy and rehabilitation : kepada seorang yang di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukumyang sengaja atau karena kelalaiannya asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. asas fair, impartial, impersonal dan objective : peradilan harus dilakukan dengan cepat, sedrhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6. asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. miranda rule :kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
8. asas presentasi : pengadilan memaksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. asas keterbukaan : sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. asas pengawasan : pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

terima kasih, semoga bermanfaat...



ASAS-ASAS DALAM KUHAP

Para penegak hukum dalam menangani suatu perbuatan pelanggaran hukum pidana atau peristiwa hukum pidana menganut asas-asas,: antara lain sebagai berikut:

1. Asas Legalitas.
2. Asas Keseimbangan.
3. Asas Praduga tak bersalah.
4. Asas Pembatasan Penahanan.
5. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
6. Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi.
7. Asas Unifikasi.
8. Asas Diferensiasi Fungsional.
9. Asas Saling Koordinasi.
10. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
11. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum.


1. Asas Legalitas. 

Pelaksanaan penerapan KUHAP seharusnya bersumber pada the rule of law, artinya semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan pada :

a. Ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
b. Menempatkan kepentingan hukum dan undang–undang diatas segala-galanya.

Bertentangan dengan asas legalitas, KUHAP-pun menganut asas “oportunitas” yaitu suatu asas yang mengenyampingkan atau “mendeponir” perkara dengan tidak mengajukan kepengadilan meskipun bukti-bukti telah memenuhi syarat-syarat hukum.

Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kejaksaan Nomor 15/ 1961, sekarang diatur dalam pasal 32 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI. No. 5 tahun 1991 memberi wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk mendeponir/mengenyampingkan suatu perkara berdasarkan alasan “Demi Kepentingan Umum” selain itu kewenangan untuk mendeponir dipertegas lagi oleh Buku Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan KUHAP mengakui eksistensi perwujudan asas oportunitas tersebut.

Disisi lain berdasarkan pasal 140 ayat (2) huruf a KU-HAP, dihubungkan dengan pasal 14, menentukan semua perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, penuntut umum harus menuntutnya dimuka pengadilan, kecuali terdapat cukup bukti bahwa peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.

Sedangkan pasal 14 huruf h hanya memberi wewenang kepada penuntut umum untuk menutup suatu perkara berdasarkan “demi kepentingan hukum” dan bukan “demi kepentingan umum”.

Kedua ketentuan hukum tersebut diatas merupakan ketentuan yang saling bertentangan, disatu pihak Kejaksaan Agung diberi wewenang untuk mengenyampingkan/mendeponir suatu perkara demi kepentingan Umum suatu asas “oportunitas”, sedangkan dipihak lain penuntut umum diberi wewenang untuk mendeponir/mengenyampingkan suatu perkara “demi kepentingan hukum” (asas legalitas).

2. Asas Keseimbangan.

Asas Keseimbangan dijumpai dalam kosideran huruf c 
yang menyatakan dengan tegas bahwa dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara dua kepentingan, yakni :

a. Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (HAM), dengan;
b. Perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Sebelum KUHAP berlaku, aparat penegak hukum berorientasi pada kekuasaan semata yakni sebagai “alat kekuasaan” atau “instrument of power”. Penegak hukum mempunyai wewenang yang tidak terbatas dan sama sekali tidak mengindahkan harkat dan martabat manusia (HAM). 

Penahanan yang tidak ada batasnya dan dapat melampaui masa hukuman yang sedianya dijatuhkan, penyiksaan untuk memaksakan pengakuan tersangka maupun saksi merupakan pemandangan yang sudah sangat biasa pada waktu itu.

Perlindungan harkat dan martabat tersangka sebagai manusia sangat terabaikan syarat dengan tekanan-tekanan pisik maupun mental.

Setelah kehadiran KUHAP, maka harkat dan martabat tersangka sebagai manusia mulai memperoleh perhatian dan perlindungan, aparat penegak hukum tidak dapat sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan atas seseorang yang diduga melakukan perbuatan/tindak pidana.

Pasal 17 KUHAP memaksa penyidik jika akan melakukan penangkapan orang yang diduga telah melakukan perbuatan/tindak pidana, maka terlebih dahulu harus ada “bukti permulaan yang cukup” bukan berdasarkan suka atau tidak suka “like or dislike”. 

Penjelasan pasal tersebut menegaskan, bahwa perintah 
penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana.

Penegasan ini merupakan peringatan bagi penyidik, sebelum mengeluarkan perintah atau melakukan penangkapan harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang benar-benar dapat mendukung kesalahan perbuatan yang dilakukan oleh calon tersangka melalui penyelidikan.

Demikian dengan tersangka/terdakwa juga diberi hak dan sekaligus merupakan kewajiban penyidik setelah melakukan penangkapan, apabila pejabat penegak hukum melakukan penahanan kepada tersangka/terdakwa, sejak semula orang yang ditahan dan keluarganya :

a. wajib diberitahu alasan penahanan dan sangkaan atau dakwaan yang dipersalahkan kepadanya;
b. keluarga yang ditahan harus segera diberitahukan tentang penahanan serta tempat dimana ia ditahan;
c. tersangka/terdakwa maupun keluarganya diberitahu dengan pasti berapa lama ia ditahan di masing–masing tingkat pemeriksaan.

Dengan berlakunya KUHAP sudah seharusnya system penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode ilmiah atau “scientific crime detection” yang juga dapat diartikan sebagai “teknik dan taktis penyidikan kejahatan”.

Meskipun KUHAP telah melindungi harkat dan martabat manusia (HAM), tetapi di dalam prakteknya masih saja banyak terdapat penyidik yang masih menggunakan metode sebelum diberlakukan KUHAP yaitu metode memaksa pengakuan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

Faktor-faktor yang masih mendorong adanya penganiayaan, pemerasan pada tersangka dengan mengabaikan per-lindungan pada harkat dan martabat tersangka sebagai manusia (HAM), karena masih dipakainya pengakuan tersangka sebagai salah satu alat bukti.


3. Asas Praduga Tak Bersalah.

Salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga tak bersalah atau “presumtion of inno- cent” terdapat dalam penjelasan umum butir 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970.

Asas praduga tak bersalah mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperiksa di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah ialah bahwa seorang tersangka atau terdakwa tidak dapat dibebani kewajiban pembuktian, karena itu penyidik atau penuntut umumlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Asas praduga tak bersalah jika ditinjau dari segi teknik penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau “accusatory procedure (accusatorial system)`. Prinsip ini menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan yakni :

*) Tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai subyek pemeriksaan, karena itu harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat serta harga diri.

*) Obyek pemeriksaan adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa.

Asas praduga tak bersalah, merupakan pedoman aparat penegak hukum untuk menggunakan prinsip akusatur dalam setiap tingkat pemeriksaan dengan membuang jauh-jauh cara-cara pemeriksaan yang “inkusitur” atau “inquisitorrial system” yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam setiap pemeriksaan sebagai obyek, sehingga dapat diperlakukan dengan semena-mena dengan mengabaikan harkat dan martabat tersangka/terdakwa sebagai manusia.


4. Asas Pembatasan Penahanan.

Dalam hal penahanan terdapat perbedaan antara KU-HAP dengan HIR.

Dalam HIR banyak penahanan menimbulkan kejadian-kejadian yang sangat mengerikan, karena :

a. HIR tidak memberi batasan maksimum masa penahanan tersangka/terdakwa pada setiap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
b. Setiap habis perpanjangan masa penahanan dapat dimintakan lagi perpanjangan penahanan terus menerus tanpa berkesudahan, sehingga masa penahanannya tidak menentu kapan berakhirnya.
c. Ketertiban administrasi perpanjangan penahanan tidak diberkas dengan baik dan teliti, sehingga banyak menimbulkan ketidak pastian status penahanan oleh siapa. 

Dalam KUHAP, setiap tindakan penahanan terperinci batas waktu dan statusnya dengan seksama, sehingga dapat diketahui siapa yang melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka/terdakwa. 


5. Asas ganti rugi dan rehabilitasi .

Setelah dikeluarkannya peraturan pelaksanaan Pasal 9 Undang-undang Pokok Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, seperti yang diatur dalam Bab XII KUHAP, Pasal 95-97 sudah ada pedoman tata cara penuntutan ganti rugi dan rehabili-tasi, maka penuntut ganti rugi dan rehabilitasi sudah tidak ada kendala seperti belum dikeluarkannya peraturan pelaksanaan UU Nomor 14/1970. dan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi, sebagai berikut :

5. 1. Ganti rugi akibat penangkapan/penahanan.

Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi :

a. penangkapan atau penahanan secara melawan hukum.
b. penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan undang - undang.
c. penangkapan atau penahanan dilakukan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
d. penangkapan atau penahanan salah orangnya (disqualification in person).

5. 2. Ganti rugi akibat penggeledahan/penyitaan.

- tindakan memasuki rumah tidak sah menurut hukum karena tidak ada surat perintah dan surat ijin dari ketua pengadilan.

Dengan Praperadilan apabila perkaranya belum diajukan atau tidak dimajukan kepengadilan, dan ke pengadilan jika perkaranya telah disidangkan.

Berdasarkan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 1983 pada Bab IV PP No. 27/1983 ditegaskan, ganti rugi dibebankan kepada Negara c.q. Departemen Keuangan dan untuk itu Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 1983 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 983/LMK. O1/1983.


6. Penggabungan perkara :

Dalam KUHAP diatur dua perkara yang digabungkan menjadi satu, yakni :

1. Perkara pidana dengan perkara perdata, dan
2. Perkara pidana sipil dengan pidana militer (koneksitas).


6. 1. Penggabungan perkara pidana dengan perdata.

Korban tindak pidana dapat menggugat ganti rugi seperti gugatan ganti rugi dalam perkara perdata, bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang berlangsung, sebelum memasuki taraf penuntut umum memajukan tuntutan (rekuisitur).

Gugatan ganti rugi perdata yang digabung dengan per-kara pidana, maka yang perlu diperhatikan, ialah :

a. tuntutan ganti rugi terbatas pada “kerugian yang dialami korban” sebagai akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa/tergugat.
b. tuntutan ganti rugi terbatas sebesar yang diderita oleh sikorban/penggugat.
c. tuntutan ganti rugi terbatas pada pelaku tindak pidana/tergugat.




6.2. Penggabungan Perkara pidana sipil dengan pidana militer (Koneksitas).

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer (Koneksitas), diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.


7. Asas unifikasi.

Asas unifikasi hukum yang dianut KUHAP ditegaskan dalam konsideran huruf b Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV (MPR/1978) : bahwa demi pembangunan dibidang hukum perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan hukum nasional dengan mengadakan :

a. pembaharuan kodifikasi, serta
b. unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata wawasan nusantara.

Unifikasi hukum acara pidana, merupakan suatu usaha untuk mengikis pengkotak-kotakan kelompok masyarakat warisan politik kolonial Belanda yang mengelompokkan hu-kum berdasarkan daerah, golongan, keturunan, dan membe-dakan acara pidana yang berlaku untuk Jawa-Madura dengan daerah Indonesia lainnya, dan diskriminasi hukum acara pidana yang berlaku antara Bumi Putra dengan keturunan Eropa.


8. Asas Diferensiasi Fungsional.

Deferensiasi fungsional adalah penegasan pembagian tugas dan wewenang antara jajaran aparat penegak hukum acara pidana secara instansional.

Pembagian tugas dan wewenang diatur sedemikian rupa sehingga tetap terbina saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakaan hukum yang saling berkaitan dan berkesinambungan antara satu instansi dengan instansi lainnya, sampai ke tingkat proses pelaksanaan eksekusi.

Tujuan utama deferensiasi fungsional secara instansional adalah :

a. untuk menghilangkan “tumpang tindih” (overlapping) proses penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.
b. untuk menjamin “kepastian hukum”, setiap orang tahu dengan pasti instansi mana yang menangani perkaranya.
c. Untuk “menyederhanakan” dan “mempercepat” proses penyelesaian perkara, dalam menunjang peradilan cepat, tepat dan biaya ringan.
d. Untuk memudahkan pengawasan pihak atasan pada bawahan secara struktural.


9. Asas Saling Koordinasi .

Meskipun KUHAP menggariskan pembagian tugas dan wewenang secara instansional, dalam KUHAP juga dijalin hubungan antar instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang diarahkan untuk terbinanya suatu sistem saling mengawasi (system ceking) antara sesama mereka.





Hubungan koordinasi fungsional antara aparat penegak hukum, antara lain :

9.1. Hubungan penyidik polri dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu.

a. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dalam 
pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri. (Pasal 7 ayat (2).
b. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberikan petunjuk kepada penyidik pegawai negeri sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. (Pasal 107 ayat (1). 
c. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu, melaporkan a-danya tindak pidana yang sedang disidik kepada penyidik polri. (Pasal 107 ayat (2).
d. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu menyerahkan hasil penyidikan yang telah selesai kepada penuntut umum melalui penyidik polri. (Pasal 107 ayat (3).
e. Dalam hal penyidik pegawai negeri tertentu menghentikan penyidikan, segera memberitahukan kepada penyidik polri dan penuntut umum. (Pasal 109 ayat (3).

9.2. Hubungan penyidik dengan penuntut umum.

a. Penyidik diwajibkan untuk memberitahu dimulai penyidikan kepada penuntut umum. (Pasal 109 ayat (1).
b. Penghentian penyidikan oleh penyidik wajib diberitahukan kepada penuntut umum. (Pasal 109 ayat (2).

Dalam hal penghentian penyidikan, penuntut umum dapat berpendapat lain, dan jika penghentian penyidikan tersebut dianggap tidak sah, maka penuntut umum dapat mengajukan tidak sahnya penghentian penyidikan kepengadilan dengan Praperadilan.
(Pasal 77 huruf a jo. Pasal 78).

c. Penyidik menyerahkan hasil pemeriksaan tersangka ke penuntut umum dalam rangka pra penuntutan yang akan dilakukan oleh penuntut umum untuk pengajuan perkaranya ke pengadilan, karena itu penuntut umum dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

- mengembalikan berkas hasil pemeriksaan ke penyidik jika hasil pemeriksaan tersebut dianggap kurang lengkap dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi dan penyidik berkewajiban segera melakukan penyidikan tambahan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum.

- Jika waktu 14 hari berakhir dan penuntut umum tidak mengembalikan berkasnya ke penyidik, maka berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dianggap telah lengkap untuk diajukan ke pengadilan. 

- dengan adanya pemberitahuan hasil penyidikan atau berita acara pemeriksaan (BAP) nya telah lengkap meskipun belum berakhir batas waktunya atau telah terlewati batas akhir 14 hari, maka sejak saat itu tanggung jawab penyidik beralih ke penuntut umum. (Pasal 110).

d. Penyidik dapat memohon kepada penuntut umum untuk memperpanjang masa penahanan, dan penuntut umum dapat memberi perpanjangan tahanan penyidik atas tersangka maksimum 40 hari. (Pasal 24 ayat (2).
e. Penyidik diberi turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan oleh penuntut umum. (Pasal 143).
f. Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik atas kuasa penuntut umum melimpahkan berkas perkara dengan menghadapkan terdakwa, saksi, dan barang bukti ke pengadilan. (Pasal 207).

9. 3. Hubungan penyidik dengan hakim/pengadilan.

a. Ketua pengadilan negeri memberi perpanjangan pena- hanan yang dimohon penyidik dengan surat penetapan berdasarkan ketentuan yang diatur Pasal 29.
b. Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau memberi surat ijin kepada penyidik untuk melakukan :

- penggeledahan rumah,
- penyitaan, atau
- surat ijin khusus pemeriksaan surat .(Pasal 33, 38, 43, dan 47).

c. Ketua pengadilan negeri memberi atau menolak permohonan penyidik untuk pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak. 
d. Penyidik memberikan kepada panitera bukti bahwa surat amar putusan dalam pelanggaran lalu lintas telah disampaikan kepada terpidana. (Pasal 214 ayat (8).
e. Panitera menyampaikan kepada penyidik atas perlawanan dari terdakwa dalam perkara lalu lintas.

9.4. Hubungan tersangka, terdakwa, penasihat hukum dan aparat hukum.

a. Pada setiap tingkat dan waktu pemeriksaan tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan penasihat hukum. (Pasal 54).
b. Tembusan surat perintah penangkapan/penahanan, penahanan lanjutan harus diberikan pada keluarganya. (Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3).
c. Keberatan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dan memintakan lewat praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian yang dilakukan oleh penyidik. (Pasal 30).
d. Tersangka atau keluarganya dan penasihat hukumnya berhak mengajukan tuntutan praperadilan tentang sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. (Pasal 77 dan Pasal 80). 
e. Tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi atas kesalahan penangkapan, penahanan atau akibat adanya penghentian penyidikan atau penuntutan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan ditujukan pada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (Pasal 81).


10. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ketentuan-ketentuan KUHAP sebagai penjabaran asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, antara lain :


10.1. Asas peradilan cepat :

a. Tersangka atau terdakwa berhak segera mendapat pemeriksaan dari penyidik.
b. Tersangka atau terdakwa berhak segera diajukan kepada penuntut umum oleh penyidik.
c. Tersangka atau terdakwa berhak perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
d. Tersangka atau terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
e. Pelimpahan berkas perkara banding oleh pengadilan negeri ke pengadilan tinggi sudah dikirim 14 hari dari tanggal permohonan banding. (Pasal 326).
f. 7 hari setelah perkaranya diputus pada tingkat banding, pengadilan tinggi harus mengembalikan berkas ke pengadilan negeri. (Pasal 234 ayat (1).
g. 14 hari dari tanggal permohonan kasasi pengadilan negeri harus sudah mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dalam tingkat kasasi. (Pasal 248).
h. 7 hari setelah putusan kasasi, Mahkamah Agung harus sudah mengembalikan hasil putusannya ke pengadilan negeri. (Pasal 257).


10.2. Asas sederhana dan biaya ringan :

a. Penggabungan pemeriksaan perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi secara perdata oleh korban atas kerugiannya kepada terdakwa.
b. Pembatasan masa penahanan dengan hak tuntutan ganti rugi.
c. Banding tidak dapat diminta dalam perkara dengan acara cepat.
d. Meletakkan asas deferensiaasi fungsional agar perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum tidak terjadi tumpang tindih (overlapping).


10.3. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan :

Empat putusan dibawah ini tidak dapat dimintakan banding, dan ketentuan ini sangat menguntungkan terdakwa sekaligus merupakan acara yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (Pasal 67). yakni :

a. Putusan bebas (vrijspraak), 
b. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
c. Kurang tepatnya penerapan hukum, dan
d. Putusan pengadilan dalam acara cepat.


11. Asas peradilan terbuka untuk umum.

- Kecuali pemeriksaan terdakwa yang menyangkut kesusilaan atau terdakwanya anak-anak, 
- pemeriksaan sidang dipengadilan terbuka untuk umum. (Pasal 153 ayat 3) 
- Meskipun pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan terbuka untuk umum, 
- tetapi yang dapat melihat dan mendengarkan atau menyaksikan sidang harus berumur 17 tahun keatas. (Pasal 153 ayat (5).

- Apabila hakim pengadilan dalam memeriksa terdakwa melanggar ketentuan terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak, 
- maka putusan hakim pengadilan tersebut batal demi hukum. (Pasal 153 ayat (4).

- Demikian juga jika pemeriksaan terdakwa dalam perkara susila atau terdakwanya masih anak-anak dilaku-kan dalam pemeriksaan terbuka untuk umum, 
- maka putusan hakim pengadilan negeri tersebut batal demi hukum. (Pasal 153 ayat (4).
- meskipun pemeriksaan dalam perkara susila atau terdakwanya masih anak-anak dilakukan tertutup untuk umum,
- tetapi dalam putusan hakim pengadilan harus dibacakan secara terbuka untuk umum.


CONTOH GUGATAN


GUGATAN

Bandung, 11 Maret 2010

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Jalan L.L.R.E Martadinata No. 74-80, Bandung

Perihal : Gugatan Atas Perbuatan Wanprestasi 

Memberitahukan dengan hormat :

1. Hermansyah R. S.H., Profesi Advokat
2. Ageng Naryana S.H., Profesi Advokat
3. Sany Afrianti S.H., Profesi Advokat
4. Erdedianto Girsang S.H., Profesi Advokat
5. Sandi Irawan S.H., Profesi Advokat
6. Sigit Adityta A. S.H., Profesi Advokat
7. Rico Octavianus S.H., Profesi Advokat
8. Ganjar Nugraha G.S., S.H., Profesi Advokat
9. Chitra Cantikawati S.H., Profesi Advokat
10. Fadhil Febrian S.H., Profesi Advokat
11. Yosep Saeful B. S.H., Profesi Advokat
12. Baruna Bagaskara S.H., Profesi Advokat
13. Budiansyah S.H., Profesi Advokat

Selaku kuasa, karena demikian untuk dan atas nama Hendrik Supangkat, yang mengajukan dan menandatangani surat gugatan ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 Maret 2010 (terlampir) yang selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT;

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap :

1. Dodi Sugiharto, Beralamat di Jl. Supratman No. 30 Bandung
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2008 tergugat menemui penggugat dikediamannya untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan sebagai modal untuk usaha dibidang pengadaan. 

2. Bahwa Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 karena pada saat itu yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari Bank sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).


3. Bahwa tergugat berjanji akan mengembalikan lebih dari dana yang dipinjamkan oleh penggugat, sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan menjaminkan sertifikat rumahnya yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung, dengan taksiran harga sebesar Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

4. Bahwa pada tanggal 26 januari 2008, setelah perjanjian utang piutang dibuat di kantor Notaris Barlan Subarli S.H, penggugat menyerahkan sehelai cek No. 2345 Bank BCA dan tergugat menyerahkan jaminan sertifikat tempat tinggalnya.

5. Bahwa pada saat jatuh tempo tertanggal 1 Agustus 2009, tergugat meminta pengunduran jatuh tempo menjadi tanggal 30 september 2009 dengan alasan terjadi pengunduran pencairan kredit dari pihak Bank.

6. Bahwa pada saat jatuh tempo kedua tanggal 30 September 2009, tergugat tidak menepati janjinya. Pada tanggal 1 Oktober 2009, penggugat mencoba menghubungi tergugat tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Pada tanggal 3 Oktober 2009, penggugat mendatangi kediaman tergugat, akan tetapi tergugat tidak ada di tempat.

7. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009, tergugat menemui penggugat dikantornya dengan maksud mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan cara 3 kali pencicilan, sebagai berikut :
a. Tanggal 15 Oktober 2009 sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
b. Tanggal 15 November 2009 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
c. Tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berikut dengan kelebihannya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

8. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2009, tergugat menghadap penggugat dengan maksud akan melakukan pembayaran namun yang bersangkutan hanya akan membayar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga penggugat tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

9. Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Bapak Hendrik Supangkat atas tindakan tegugat tersebut sebesar Rp 1.294.500.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
a. Hutang pokok sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
b. Bunga sebesar Rp 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan asumsi 3% perbulan selama 22 bulan, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2008 sampai 15 Oktober 2009.
c. Denda sebesar Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

10. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau illusoir, maka kiranya Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung.

11. Bahwa Penggugat memohon agar Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit vooerbaar bij vooraad).


Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :


PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang yaitu rumah yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung . milik Tergugat ;
4. Menghukum tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai, ganti kerugian Bapak Hendrik Supangkat. Sebesar Rp 1.294.500.000 (satu milyard dua ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar 
Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); apabila lalai dikenai uang paksa sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
6. Menghukum tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Vooerbaar bij Vooraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. 


SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penggugat, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat Kami ,
Kuasa Hukum Penguga
 
tDORLAN HARAHAPS.H.,

Contoh Surat kuasa Penggugat



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Hendrik Supangkat
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Martanegara No. 21 Bandung
---------Dengan ini memberikan kuasa kepada :
1. Dorlan Harahap, S.H. Profesi Advokat

Kesemuanya selaku anggota Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, yang berkantor di Jalan Lengkong Dalam No. 17 Bandung, baik bersama-sama maupun masing-masing / sendiri-sendiri;


---------------------------------------------K H U S US-----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap :

1. Dodi Sugiharto, Pekarjaan Pengusaha, yang beralamat di Jl. Supratman No. 30 Bandung

Perihal : Wanprestasi atas perjanjian utang piutang, dengan segala akibat hukumnya 

---------- Untuk di dalam persoalan tersebut mewakili pemberi kuasa, mengajukan dan menandatangani Gugatan ke hadapan Pengadilan Negeri, replik dan kesimpulan., menghadap persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukan dan menandatangani permohonan sita jaminan (Revindicatoir atau Conservatoir Beslag), memohon putusan, mengadakan perdamaian baik di hadapan maupun di luar Pengadilan, untuk itu penerima kuasa diberi wewenang menetapkan syarat-syaratnya, menerima/melakukan pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran/ penerimaan (kuitansi), mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian tentang perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan yang berlaku. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi.
Bandung, 6 Maret 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa 
Materai 
(Dorlan harahap, S.H.)                                                                           (Hendri k Supangkat)

Mata kuliah FILSAFAT HUKUM

A. PENGERTIAN FILSAFAT

 

Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwingyaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat

B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.

Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.

C.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.

D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM

Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.

E.ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM

Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.

FILSAFAT HUKUM 

Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo).
Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen).
Sbg refleksi atas dasar2 dr kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejal hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen)
Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakikat (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dan imanen dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay) 

Will Durant (The Story of Philosophy):
Filsafat diibaratkan sbg marinir yg merebut pantai untuk pendaratan pasukan infantri. Setelah itu PI (Ilmu) membelah gunung dan merambah hutan menyempurnakan kemenangan itu menjadi pengetahuan. 
Semua Ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial bermula sebagai filsafat (Filsafat Alam = Fisika; Filsafat moral = Ekonomi

FILSAFAT HUKUM DEWASA INI MEMUSATKAN PADA PENGKAJIAN DWI – TUNGGAL PERTANYAAN INTI

APA LANDASAN MENGIKAT HUKUM.
APA KRITERIA KEADILAN DR KAIDAH HUKUM POSITIF SERTA SISTEM HUKUM SEC.KESELURUHAN

TUJUAN Filsafat Hukum:
REFLEKSI TEORITIS INTELEKTUAL UNTUK MENEMUKAN HAKIKAT DARI ASAS-ASAS HUKUM YANG LAHIR DARI SUATU ATURAN HUKUM.

bersambung.............?????
________________________________________
Teori = theoria (bhs latin= perenungan)= thea (bhs yunani=cara atau hasil pandang)

Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan indera manusia= realitas in concreto).

TIGA TIPE TEORI

1. Teori Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yg dpt dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan thd klaim paradigma yg berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yg merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dpt diterangkan
2. Teori Substantif. Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
3. Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dpt disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yg lebih abstrak.

Kegunaan Teori Hukum

Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dg cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum)
Menilai (Teori Hukum digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum)
Memprediksi (Teori Hukum digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)

Teori Ilmu Hukum
Ilmu atau disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)
________________________________________
TEORI Ilmu Hukum
BERASAL DARI ISTILAH LEGAL THEORY, YURISPRUDENCE, RECHTSTHEORY. (ABAD 19). DIAWALI MINAT FH MENGALAMI KELESUAN KRN TERLALU ABSTRAK & SPEKULATIF. DH TERLALU KONGKRET DAN TERIKAT RUANG DAN WAKTU.
DILATARI DG KEBERADAAN DISIPLIN ILMIAH TTG HUKUM MEMUNCULKAN THE CHALLENGE OF SYNTHESIS (SELZNICK-NONET) = SISTEMATIKAL-METODIKAL-RASIONAL=INTERDISIPLINER
POKOK TELAAH: A) ANALISIS PENGERTIAN HUKUM, PENGERTIAN & STRUKTUR SISTEM HUKUM, SIFAT DAN STRUKTUR KAIDAH HUKUM ATAU ASAS HUKUM; B) METODE PENERAPAN HUKUM; C)EPISTOMOLOGI HK; D) KRITIK THD KAIDAH HUKUM POSITIF
TUGAS TEORI HUKUM (RADBRUCH): MEMBIKIN JELAS NILAI-NILAI SERTA POSTULAT-POSTULAT HUKUM SAMPAI KEPADA LANDASAN FILOSIFISNYA YANG TERTINGGI.

TEORI HUKUM ala HANS KELSEN
Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
Teori hukum meru;pakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
Hukummerupakan ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma , tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata , mengubah isi dengan cara yang khusus.
Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang ada.

Mata Kuliah Hukum Perikatan/ Perjanjian

Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 
Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. 
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya. 
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.

Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.
Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah. 
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda. 
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu. 


Perikatan hapus: 
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. pembaruan utang 
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan 
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu. 
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur. 

Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang: 
1.bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama.
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.
Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan. 
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut . Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak. 
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung. 
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. 
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.