Jumat, 05 Agustus 2011

ASAS - ASAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.

  1. Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang - undang dan hukum.
  2.  Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
  3. Principle of proportionality ( asas keseimbangan ). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
  4. Principle of equality ( asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan ). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.
  5. Principle of Carefness ( asas bertindak cermat ). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
  6. Principle of Motivation ( asas motifasi untuk setiap keputusan ). Dalam mengambil suatu keputusan, pejabat administrasi negara / pemerintah harus bersandar pada alasan / motifasi yang kuat, benar, adil dan jelas.
  7. 7. Principle of non Minuse of Competence ( asas jangan mencampur adukkan kewenangan ). Dalam pengambilan suatu keputusan, pejabat administrasi negara jangan menggunakan kewenangan atau kekuasaan.
  8. Principle of Fair Play ( Asas Permainan yang layak ). Agar Pejabat Pemerintah / administrasi negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara / masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.
  9. Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. ( Asas Kewajaran dan keadilan ). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.
  10. Principle of meeting Raised Expectation ( Menanggapi harapan yang wajar ). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
  11. Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.
  12. Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.
  13. Principle of public service ( asas Penyelenggaraan kepentingan umum ). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.
  14. Asas Kebijaksanaan ( Sapientia ). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Rabu, 03 Agustus 2011

DASAR-DASAR MANAJEMEN

PENDAHULUAN

Definisi
• Menurut Harold Koonts & Cyrill O'Donnel:
Management involves getting thing done though and with people.

• Menurut R. Makharita:
Management is the utilization of available or potentials resource in a achieving a given end.

• Menurut Tom Degenaars:
Management is defined as a process dealing with guided group activity and based on disticnt objectives which have to be achieved by the involvement of human and non human resonrces.

Macam-macam Manajemen
• Antara lain:
1. Dilihat dari segi struktumya:

  • Top management,
  • Middle management,
  •  Lower management.

2. Dilihat dari segi objeknya:

  • Manajemen manusia,
  • Manajemen keuangan,
  • Manajemen produksi.

3. Dilihat dari segi pelaksanaannya:

  • Manajemen tertutup dan terbuka,
  • .Manajemen modern dan tradisional,
  • Manajemen ilmiah dan non ilmiah

4. Dilihat dari segi filosofinya:
(sebanyak filsafat yang ada di bumi).

Tujuan Antara lain:
l. Efektif, dapat mencapai tujuan dengan tepat waktu.
2. Efisien, dapat mencapai hasil yang optimal dengan tenaga sekecil-kecilnya.

PROSES & FASE MANAJEMEN
􀂃 Menurut TERRY : P+O+A+C1
􀂃 Menurut Koontz : P+(0+S)+D+C1
􀂃 Menurut Fayol : P+0+(C2+C3)+C1
􀂃 Menurut Gulick : (P+B)+0+(D+C4)+R
Keterangan :
􀂃 P : Planning
􀂃 0 : Organizing
􀂃 A : Actuating
􀂃 Cl : Controlling
􀂃 C2 : Commanding
􀂃 C3 : Coordinating
􀂃 C4 : Cooperating
􀂃 E : Evaluating
􀂃 R. : Reporting
􀂃 S : Staffing
􀂃 D : Directing
􀂃 B : Budgeling

Sejarah
(Lihat dalam buku Filsafat Administrasi dari SP. Siagiaan).
􀂃 Gejala manajemen sudah ada sejak zaman Adam dan Hawa, yaitu sejak manusia hidup berkelompok.
􀂃 Pada tahun 1866 lahir gerakan manajemen ilmiah (scientific management movement), dimana mulai diletakkan pemikiran manajemen secara ilmiah. Tokohnya adalah Frederic N. Taylor.
􀂃 Setelah tahun 1866 maka manajemen lebih bersifat ilmiah dan modem.

PLANNING
Definisi dan Pengertian
• Perencanaan (planning) adalah perhitungan dan penentuan dari apa yang akan dijalankan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang tertentu, dimana, kapan, oleh siapa, dan bagaimana caranya.
• Menurut Harold Koontz dan Crrill O'Donnel:
Perencanaan adalah fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan pemilihan tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur, program-program, dari alternatif yang ada.

• Menurut Louis A. Allen:
Perencanaan adalah menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
• Pengertian perencanaan ditinjau dari 3 sudut:
1. Sebagai proses:
Proses dasar yang digunakan untuk memilih tujuan dan menentukan bagaimana mencapai tujuan tersebut.
2. Sebagai fungsi manajemen: Fungsi utama dimana pimpinan menggunakan pengaruh atas kewenangnya untuk menentukan atau mengubah tujuan dan kegiatan organisasi.
3. Sebagai suatu keputusan:
Merupakan pengambilan keputusan untuk waktu yang akan. mengenai apa yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana, dan siapa yang melakukannya, yang belum tentu benar keputusan tersebut, karena baru bisa dibuktikan dikemudian hari.

• Arti penting perencanaan:
1. To effort uncertanty and change,
2. To focus attention and objective,
3. Yo gain economical operation,
4. To fasilitate control.

• Syarat perencanaan yang baik:
1. Faktual dan realistis,
2. Logis dan rasional,
3. Fleksibel,
4. Komitmen,
5. Komprehensif.

Langkah-langkah Perencanaan.
• Menurut James AF. Stonner:
Tctapkan tujuan
Tentukan situasi sekarang
Tcntukan bantuan & hambatan
Analisis SWOT
Tujuan
Tentukan seperangkat tindakan
Kembangkan alternatif
Evaluasi alternatif
Seleksi alternatif
􀂃 Menurut Harold Koontz:
1. Menyadari adanya peluang,
2. Menentukan tujuan,
3. Menentukan planning premise, yaitu proses ramalan mengenai keadaan dimasa yang akan datang pada saat kegiatan dilakukan,
4. Mengidentifikasi alternatif,
5. Mengevaluasi alternatif,
6. Memilih alternatif yang terbaik
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2004-2005
Campus in Compact – Dasar – Dasar Manajemen
7. Merumuskan rencana lanjutan,
8. Merumuskan rencana dalam bentuk anggaran.
Sasaran
􀂃 Pendekatan dalam penetapan sasaran:
1. Top down approach,
Penetapan sasaran dilakukan oleh alasan, dimana bawahan hanya mengikuti apa yang telah ditetapkan atasan, jadi bawahan tidak ikut menetapkan sasaran.
2 Bottom up approach,
Penetapan sasaran dilakukan oleh atasan setelah mendapat input dari bawahan, jadi bawahan berperan serta dalam penetapan sasaran.

Pembagian Manajemen
􀂃 Antara lain:
1. Management by drive (MBD),
2 Management by objective (MBO),

Ad l). Management by drive (MBD)

  • 􀂃 Manajemen berdasarkan dorongaan, karyawan hanya bekerja jika ada perintah dari atasan.
  • 􀂃 Setiap pada masing-masing level memiliki kontribusi di dalam mencapai sasaran, sasaran telah ditetapkan untuk disebarkan dan dijalankan oleh setiap level manajemen.
  • 􀂃 Menggunakan top down approach.

Ad 2). Management by objective (MKO)

  • 􀂃 Manajemen berdasarkan sasaran.
  • 􀂃 Proses kegiatan yang melibatkan secara aktif staff dan bawahan.
  • 􀂃 Menurut Drucker; adalah suatu sistem manajemen yang melibatkan seluruh sub sistem/organisasi dalam pcncapaian tujuan dan menggunakan sasaran sebagai alat petunjuk keberhasilan.
  • 􀂃 MBO dikembangkan oleh Peter Drucker, dimana dia mengembangkan manajemen menjadi Teori X dan Teori Y.
  • 􀂃 Mc. Gregor melakukan pembagian kelompok manusia yaitu tipe manusia dalam teori X dan dalam teori Y,
  • 􀂃 Teori X, secara umum mengasumsikan bahwa setiap manusia memiliki ciri-ciri yang negatif. Teori Y, secara umum mengasumsikan bahwa setiap manusia memiliki ciri-ciri positif.
  • 􀂃 Jika MBO yang diterapkan, maka asumsi/teori yang paling tepat ditetapkan adalah teori Y.
  • Strategic Planning
  • 􀂃 Strategic: program yang luas untuk mencapai tujuan organisasi dan melaksanakan misinya, juga merupakan pola dasar, tanggapan orang yang sekali-kali dilakukan untuk mengantisipasi lingkungan karena organisasi mempunyai hubungan lingkungan yang dapat diamati dan dijelaskan.

􀂃 Tiga (3) cara pembuatan strategi (menurut Mintzberg):
1. Cara wiraswasta : Mengambil keputusan dengan pertimbangan pribadi berdasarkan pengalaman.
2. Cara adapted ; Menanggapi setiap situasi tertentu untuk kemudian menyusun strategi.
3. Cara perencanaan : Dengan mengikuti prosedur sistematis yang mengharuskan menganalisis lingkungan dan organisasi (disebut strategic planning).

􀂃 Strategic planning adalah proses pemilihan tujuan organisasi, penetapan kebijakan dan program yang perlu untuk mencapai sasaran tcrtentu dalam rangka mencapai tujuan dan penetapan metode yang perlu untuk menjamin agar kebijakan dan program strategi dilaksanakan (merupakan program jangka panjang).

ORGANIZING
Definisi dan Pengertian
􀂃 Pengertian organizing memiliki dua arti umum:
1. Mengacu pada suatu lembaga, Sebagai contoh mengacu pada perusahaan, rumah sakit dan tim basket sebagai suatu organisasi.
2. Mengacu pada proses pengorganisasian, yaitu cara pengaturan pekerjaan dan pengalokasian pekerjaan diantara anggota sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
􀂃 Tipe/bentuk organisasi:
1. Dilihat dari segi hubungan kekuasaan:
a. Lini,
b. Fungsional,
c. Lini dan staff

2. Dilihat dari banyaknya pimpinan:
a. Tunggal,
b. Jamak.

3. Dilihat dari legalitas:
a. Formal,
b. Informal.

􀂃 Pengelompokkan organisasi menurut Chester bernard:
1. Organisasi formal, yaitu kumpulan interaksi sosial yang dikoordinasikan secara sengaja dan yang mempunyai tujuan bersama.
2. Organisasi informal, yaitu interaksi-interaksi sosial tanpa tujuan bersama yang umum dan tidak dikoordinasikan secara sengaja.

􀂃 Fungsi organizing antara lain:
1. Mengatur aktivitas-aktivitas ke dalam kelompok aktivitas yang ditujukan untuk mencapai tujuan dikarenakan adanya keterbatasan manajer.
2. Menegaskan kepada para manajer untuk memberikan wewenang mengenai kelompok kegiatan yang harus dilakukan.
3. Mengatur dan menjamin adanya keseimbangan dalam melaksanakan kegiatan dan masing-masing bagian dengan arah mencapai tujuan.

􀂃 Prinsip penting agar organisasi formal efektif. yaitu:
1. Kesatuan tujuan,
2. Efisiensi.

Langkah-langkah Organizing
􀂃 Menurut Earnest Dale:
1. Detailing of work,Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
2. Division of work,Membagi beban kerja ke dalam aktivitas-aktivitas yang secara logis dan memadai dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
.3. Departement Alization,Mengkombinasikan pekcrjaan anggota perusahaan dengan cara yang logis dan efisien
.4. Coordinating of work,Penetapan mekanisme untuk mengkoordinasi pekerjaan anggota organisasi dalam satu kesatuan yang harmonis.
5. Monitoring,

Memantau efektivitas organisasi dan mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk mempertahankan/ meningkatkan efektivitas.

􀂃 Menurut Stoner:
1. Detailing of work,
2. Division of work,
3. Coordinating of work.
Rentang Manajemen/Span of Management (SOM)
• SOM dapat didefinisikan sebagai jumlah bawahan yang melapor langsung kepada manajer tertentu.
• Menurut Henry Fayol:
Jumlah manajer yang diperlukan suatu organisasi dapat ditentukan berdasarkan deret ukur yaitu setiap 3 atau 4 orang supervisor diperlukan satu orang manajer dengan tingkat yang lebih tinggi.
Authority
• Jenis-jenis authority:
1. Line authority,
Diberikan dan dimiliki bagian-bagian yang mempunyai tanggungjawab langsung terhadap tercapainya tujuan organisasi.
2 Staff authoritty
Membantu wewenang lini untuk memperlancar kegiatan-kegiatannya.
3 Functional authority,
Kekuasaan atas proses praktek kebijakan tertentu yang bcrhubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bawahan dalam bagian-bagian lainnya sepanjang mengenai hal-hal khusus.
Koordinasi
Adalah pengaturan yang tertib dari kegiatan bersama untuk mcnjamin kesatuan tindak dalam usaha mencapai tujuan bersama.

STAFFING
(Manajemen SDM) Tujuan Manajemen SDM (MSDM) antara lain:
1. Tujuan masyarakat,
Bagaimana organisasi menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat melalui upaya pemenuhan kebutuhan mereka dan menghindari atau meminimalisasi dampak negatif bagi masyarakat.
2 Tujuan organisasi,
Eksistensi MSDM adalah untuk menunjukkan efektifitas dan efisiensi organisasi. MSDM melayani seluruh kepentingan organisasi, ia tidak berhenti di departemen SDM saja.
3. Tujuan fungsional,
MSDM diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan performa tiap departemen yang ada dalam organisasi sehingga memenuhi kebutuhan organisasi.
4. Tujuan personal,
MSDM harus membantu setiap personal yang ada dalam mencapai tujuan pribadinya yakni mencapai kualitas performa yang diinginkan oleh organisasi.
Keempat tujuan MSDM akan makin mudah dicapai bila lima subsistem yang ada dalam sistem MSDM berjalan baik, adapun lima subsistem dimaksud adalah:
1. Landasan dan tantangan,
2. Persiapan dan seleksi,
3. Pengembangan dan evaluasi,
4. Kompensasi dan proteksi,
5. Hubungan pekerja dan penilai.
fungsi Operasional Personalia
• Meliputi;
1. Penarikan tenaga kerja (procurement of people},
2. Pengembangan tenaga kerja (development of people)
3. Pemberian kompensasi,
4. Integrasi tenaga kerja
5. Mempertahankan dan memelihara tenaga kerja,
6. Hubungan industrial / hubungan perburuhan.
Ad I). Penarikan tenaga kerja (procurement of people)
• Langkah-langkah:
I. Membuat/ menyusun;
a. Job analysis (analisis jabatan), yaitu suatu proses mengumpulkan dan menguraikan berbagai informasi secara terperinci yang berhubungan dengan tugas, tanggung jawab serta pelaksanaan dari suatu jabatan.
b. Job description (deskripsi jabatan), yaitu gambaran secara tertulis mengenai tugas, kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam suatu jabatan.
Deskripsi Jabatan adalah suatu pernyataan yang berisi :
-
-
-
-
-
-
-
-
-
nama jabatan
lokasi
ringkasan jabatan
tugas-tugas
peralatan yang digunakan
bahan dan formula yang digunakan
supervisi yang diberikan atau diterima
kondisi kerja
resiko kerja
c. Job specification (spesifikasi jabatan), yaitu uraian mengenai persyaratan minimal yang harus dimiliki seseorang untuk memegang suatu jabatan.
Spesifikasi jabatan adalah sebuah pernyataan tentang kualifikasi orang yang diperlukan untuk memegang jabatan, menyangkut:
􀂃 pendidikan,
􀂃 pengalaman,
􀂃 latihan,
􀂃 pendapat,
􀂃 inisiatif,
􀂃 keterampilan,
􀂃 tanggung jawab,
􀂃 komunikasi,
􀂃 sifat-sifat.
II. Penarikan calon pegawai (recruitment), yaitu usaha yang dilakukan untuk mengundang calon pelamar sebanyak mungkin, sehingga organisasi memiliki kesempatan yang luas untuk menemukan calon yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan maupun kualifikasi yang dimiliki calon.
Metode/cara untuk menarik calon:
􀂃 Dari mulut ke mulut,
􀂃 Berkas-berkas pelamar yang datang (unsolicited applicants)
􀂃 iklan
􀂃 cangkokan
Sumber penarikan calon:
􀂃 Dari dalam pcrusahaan (itiernal resonrces) → mutasi/promosi demosi,
􀂃 Dari luar perusahaan (external resources)→ PTKU (Pasaran Tenaga Kerja Umum), lembaga pendidikan. kantor penempatan tcnaga kerja.
III. Penyaringan/seleksi calon (selection), Pemilihan atau penyaringan diantara para pelamar yang ada melalui penilaian. Metode penyaringan :
o Metode non ilmiah.
o Metode ilmiah; seleksi tertulis, test-test (aptitude, attitude, motivation/ personal, helth), wawancara.
Prosedur pemilihan calon karyawan :
Penerimaan lamaran → wawancara pendahuluan (kesan kurang baik kondisi fisik tidak memenuhi syarat, data pribadi tak menguntungkan : ditolak (nilai test kurang: ditolak) → penyelidikan latar belakang (latar belakang tidak menguntungkan = ditolak) → test kesehatan (kondisi fisik tidak memenuhi syarat = ditolak) → wawancara lanjutan negatif = ditolak)→ diterima → pengenalan pada pekerjaan.
Jenis-jenis test:
􀂃 Intellegence : mengukur kemampuan/ daya ingat,kecepatan berpikir.
􀂃 Provicicncy : test keterampilan
􀂃 Aptitude: mengukur bakar
􀂃 Vocational: mengukur/ bidang yang paling cocok bagi pelamar.
􀂃 Personality: kepribadian.
􀂃 Interest: mengukur minat;
IV. Penempatan (placement), Tahap akhir dalam rangka setelah diperoleh calon yang paling memenuhi syarat yang cocok /sesuai dengan jabatan yang ada (theright man on the right place /job). Syarat dalam penempatan calon :
􀂃 Apakah orang yang sudah lulus itu langsung ditempatkan pada posisi yang telah direncanakan.
􀂃 Tidak langsung ditempatkan, tetapi harus melalui tahapan (memperkenalkan dan mengantar orang itu pada situasi pekerjaan yang sebenarnya) dan orientasi (masa uji coba), apakah 1,3,6,9 atau 12 bulan → probation period.
Ad 2). Pengembangan tenaga kerja (development of personnel)
• Metodenya terdiri dari:
1. Education,
Kegiatan untuk memperbaiki kemampuan seorang karyawan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan pengertian karyawan tentang pengetahuan umum dan pengetahuan ekonomi pada umumnya termasuk penguasaan/ peningkatan teori dan keterampilan mengambil keputusan dalam menghadapi persoalan-persoalan organisasi perusahaan.
􀂃 Tujuan pendidikan:
a. Aspek kognitif (pengetahuan, pemahamam).
b. Aspek psikomotor(keterampilan).
c. Aspek afektif (rasa).
2. Training,
Adalah suatu kegiatan untuk memperbaiki kemampuan seorang karyawan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan dalam menjalankan pekerjaan. Terbagi atas:
a. Non managerial,
On the job,
􀂃 Di tempat kerja (on the job),
􀂃 Magang (apprentice ship)
Of The job.
􀂃 Berantai (vertibule schoo).
􀂃 Kursus-kursus.
b. Managerial,
On the job method;
a. belajar dari pengalaman,
b. coaching,
c. understudy (magang),
d. position rotation/tour of duty),
e. proyek khusus & task force,
f. penugasan dalam bentuk panitia,
g. bacaan selektif.
Of the Job method :
a. kursus-kursus,
b. role playing(bermain peranan),
c. simulasi,
d. sensitivity training (latihan-kepekaan)
e. latihan,
f. special meeting/pertemuan khusus,
g. multiple management (manajemen-berganda)
3. Promosi,
4. Pemeliharaan dan pemanfaatan pegawai,
Ad 3). Pemberian Kompensasi
• Sistem pokok pengupahan:
-
-
-
-
Prestasi kerja.
Lama kerja,
Senioritas,
Kebutuhan.
• Sistem upah:
1. Waktu,
2. Prestasi, potongan, per satuan hasil,
3. Borongan (kombinasi 1 dan 2).
Ad 4). /ntegrasi Tenaga Kerja
Fungsi: mengarahkan penyesuaian keinginan individu karyawan dengan keinginan organisasi sehingga tujuan masing-masing dapat terpenuhi.
Ad 5). Mempertahankan dan memelihara tenaga kerja
􀂃 Perusahaan dapat menciptakan kegiatan-kegiatan yang sedemikian rupa dapat membantu sikap maupun kecakapan yang telah dimiliki para karyawan.
􀂃 Berdasarkan kondisi yang dimiliki para karyawan, maka kegiatan atau program dibedakan menjadi:
-
-
-
-
Savety and health program :
a. Program keselamatan dan kesehatan
b. karyawan untuk mempertahankan kondisi
c. fisik karyawan.
Service program,
Untuk mempertahankan sikap kerja sama. Disiapkan program pelayanan dan berbagai bentuk kegiatan, fasilitas perumahan, fasilitas kendaraan, fasilitas penambahan upah dan gaji, fasilitas rekreasi.
Ad 6). Hubungan Industrial / Hubungan Perburuhan
• Kegiatan perburuhan:
Penyuluhan pemerintah,
Hubungan industrial/hubungan perburuhan.
• Tanpa hubungan industrial yang harmonis maka suasana kerja, antara majikan dan karyawan sebagai suatu kelompok, cenderung menuju ke suatu konflik.
• Pihak-pihak yang berkepentingan:
1. Buruh,
orang yang bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah karena ia melakukan pekerjaan di perusahaan.
2. Majikan/pengusaha,
Seseorang yang dengan bebas mempekerjakan orang lain dengan memberi upah untuk bekerja pada perusahaannya.
3. Organisasi buruh/serikat pekerja,
Asosiasi karyawan untuk jangka panjang yang berlangsung terus menerus. Dibentuk dan dijalankan dengan tujuan khusus memajukan dan melindungi kepentingan anggota-anggotanya dalam hubungan kerja mereka.
4. Organisasi majikan/ pengusaha,
Organisasi yang dasar dan tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam soal teknis dan ekonomis. Dalam upaya memperbaiki hubungan antara pekerja dan pengusaha yang berlandaskan Pancasila.
Contoh : Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
• Hubungan Industrial Pancasila:
Karyawan harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya. Artinya tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang karena pada umumnya karyawan selalu dalam posisi yang lemah.
• Hubungan Industrial Pancasila menghendaki agar setiap persoalan yang terjadi antara karyawan dengan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, sebagaimana tersirat dalam jiwa Pancasila, yang harus memperhatikan aspek manusianya tanpa merugikan salah satu pihak.
• Konflik dalam hubungan kerja terjadi bila kepentingan kedua belah pihak terganggu, hal tersebut harus diselesaikan dengan tuntas.
• Untuk menyelesaikan konflik yang macet digunakan dua lembaga :
1. Lembaga Bipartite,
Setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
2. Lembaga Tripatite,
Setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab karyawan, pengusaha, dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, sehingga setiap masalah perburuhan yang terjadi harus dapat diselesaikan oleh ketiga unsur tersebut.

CONTROLLING
Definisi dan Pengertian
• Pengendalian (controlling) berbeda dengan pengawasan (supervising), karena pengawasan tidak hanya dilakukan oleh manajer tetapi juga oleh mandor (foreman), sedangkan pengendalian hanya dilakukan oleh manajer.
• Pengendalian adalah suatu proses pengaturan dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kegiatan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
• Menurut Stoner: pengendalian merupakan suatu proses dimana seorang manajer dapat memperoleh keyakinan bahwa pelaksanaan aktivitas sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya.
• Secara sederhana, pengendalian dapat diartikan sebagai suatu proses dimana manajer berusaha untuk memperoleh keyakinan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
• Hubungan pengendalian dengan perencanaan:
1. Hubungan pengendalian dengan perencanaan sebelumnya, bahwa teknik pengendalian yang baik yang dimiliki oleh perusahaan baru dapat digunakan apabila sebelumnya pelaksanaan dan penetapan tujuan direncanakan terlebih dahulu.
2. Hubungan pengendalian dengan perencanaan yang akan datang, Pencapaian tujuan/ realisasi tujuan dari rencana sebelumnya akan dievaluasi apakah memerlukan perbaikan. Penambahan atau pengembangan-pengembangan aktivitas lebih lanjut atau penyederhanaan dari pencapaian tujuan. hasil ini merupakan masukan/input bagi perencanaan yang akan datang.

• Maksud dilaksanakannya pengendalian adalah untuk mencegah/ memperbaiki kesalahan-kesalahan dan penyimpangan serta ketidaksesuaian antara rencana yang telah ditentukan dengan realisasinya.
• Tujuan dilakukannya proses pengendalian adalah agar hasil pencapaian tujuan dalam pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Proses / Langkah-Langkah Pengendalian
• Meliputi:
1. Menetapkan standar/ukuran dari tujuan yang akan dicapai serta metode pengukuran kegiatan.
2. Mengukur aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.
3. Membandingkan antara standar yang ditetapkan dengan hasil pelaksanaan pencapaian tujuan yang kemudian menginterpretasikan penyimpangan-penyimpangan jika terjadi dalam pencapaian tujuan.
4. Melaksanakan perbaikan-perbaikan/ koreksi dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

• Jenis-jenis pengendalian:
1. Pengendalian yang dilakukan sebelum pelaksanaan aktivitas-aktivitas/ proses pencapaian tujuan.
2. Pengendalian yang dilakukan selama proses kegiatan dilaksanakan dalam pencapaian tujuan yang ditetapkan.
3. Pengendalian yang dilakukan setelah proses kegiatan pencapaian tujuan dilakukan.

• Metode pengendalian:
1. Stering control, ditentukan aktivitas yang dilaksanakan, siapa yang melaksanakan.
2. Screening control, aktivitas sumber daya ditetapkan dan diseleksi mana yang perlu diperbaiki, ditambah atau dikurangi.
3. Post action control, Pengevaluasian output

• Faktor-faktor pentingnya manajer melaksanakan pengendalian:
1. Karena adanya perubahan-perubahan yang terjadi di dalam perusahaan. Misal; perubahan extern: daya beli, jumlah penjualan, dsb. Perubahan intern: penurunan jumlah tenaga kerja dsb.
2. Adanya kompleksitas dari suatu perusahaan, Misal; terjadi perluasan usaha (ekspansi).
3. Karena adanya pelimpahan wewenang, Misal; kepada staffnya.
4. Kesalahan yang timbul yang dilakukan oleh para bawahan/ para tenaga pelaksana.
• Jenis standar yang digunakan sebagai pengukuran di dalam penilaian aktivitas perusahaan, diantaranya:
1. Standar fisik, misal; bahan baku, mesin, dll.
2. Standar biaya, misal; biaya produksi, dll.
3. Standar modal, misal; neraca perusahaan, dll.
4. Standar pendapatan, misal; harga produk, dll.
5. Standar program, misal; program anggaran, dll.

LEADING

• Leading adalah suatu proses untuk memberikan pengarahan-pengarahan atau pengaruh dari aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan tugas dari sekelompok anggota-anggotanya.
• Proses ini meliputi 3 hal:
1. Kepemimpinan menyangkut orang lain sebagai pengikut (follower).
2. Kepemimpinan merupakan pembagian tugas atau kekuasaan dengan tidak seimbang antara pimpinan dan anggota kelompok.
3. Pemimpin dapat mempengaruhi pengikutnya dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan.
• Fungsi leading antara lain:
1. Fungsi yang menggerakan orang-orang agar melaksanakan aktivitas-aktivitas perusahaan.
2. Fungsi mengarahkan aktivitas orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
• Agar pelaksanaan fungsi leading efektif, manajer dituntut untuk mengetahui 4 hal, yaitu:
1. Human being factors (jenis-jenis orang yang bekerja),
2. Motivation,
3. Leadership,
4. Communication.
Ad 1). Human being factors (jenis-jenis orang yang bekerja)
• Adalah model/ sifat manusia/ tingkah laku yang dimiliki manusia-manusia sehubungan dengan kehidupan sehari-hari.
• Menurut Edgar H. Schein, jenis-jenis manusia adalah:
1. Orang-orang sosial (social man)
Mementingkan orang lain, dermawan, mencintai dan menyukai orang lain dalam keadaan tetap hidup tentram di sekitar orang yang dapat memberikan suatu kepuasan dalam hidupnya.
2. Orang-orang rasional yang ekonomis (rational economic man),
Seseorang yang berpikir kritis dalam melakukan kegiatan dan selalu menghitung untung rugiya. Kegiatan yang tidak menguntungkan tidak dilakukan dan sebaliknya. Terbagi dua, yaitu:
a. Rational man,
Bertindak secara rasional atas setiap aktivitas yang dijalankan dengan pertimbangan secara logis.
b. Economic man,
Kegiatannya hanya untuk pekerjaan yang menguntungkan.
3. Orang-orang yang mempunyai ambisi untuk mengembangkan diri (self actualization), selalu mengharapkan pengembangan dan peningkatan kemampuan diri sehingga memperoleh reputasi tertentu.
4. Orang-orang yang kompleks (complex man),
Gabungan dari sifat-sifat a, b, dan c yang terdapat pada diri seseorang.
• Menurut Mc. Gregor, jenis-jenis manusia adalah:
1. TipeX,
Menunjukkan bahwa orang-orang yang kurang kreatif dalam melaksanakan tugasnya, harus selalu ada dorongan-dorongan dari atasan atau pihak-pihak lain dan adanya pandangan pesimis dan tidak mau bertanggung jawab atas tugas yang dilaksanakan dan ini menyangkut moral.
2. Tipe Y,
Orangnya bersifat kreatif, fleksibel dan optimis. Orangnya bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan serta menyukai tugas yang diperintahkan atasannya. Dalam melakukan tugas lebih mandiri, tidak memerlukan petunjuk-petunjuk khusus dari atasan yang memberikan perintah, dan selalu mencari tugas yang mempunyai tanggung jawab tinggi tapi tidak ambisius.
• Menurut Keith Davis, jenis-jenis manusia adalah:
1. Authochratic model,
Orang yang menjalankan tugas didasarkan pada kekuatan yang dimiliki atasan. Atasan yang memiliki wewenang akan memberikan perintah dan diikuti oleh bawahan baik dengan cara memberikan sanksi-sanksi maupun dengan memberikan hukuman agar bawahan mau melaksanakan tugasnya.
2. Custodial model,
Orang yang melaksanakan tugas apabila dianggap mcmberikan keuntungan secara materi - economic man.
3. Supportive model,
Bawahan melaksanakan tugas-tugasnya karena adanya dorongan dari atasan baik karena ada kekuasaan ataupun karena adanya imbalan.
Ad 2). Motivation
• Motive (motif) adalah suatu keadaan dalam diri seseorang yang mendorong, mengaktifkan dan menyatukan perilaku ke arah tujuan.
Motivation (motivasi) adalah istilah umum yang mencakup keseluruhan dorongan, keinginan, kebutuhan, pengharapan dan kekuatan-kekuatan sejenis. Motivation adalah dorongan-dorongan dari manusia untuk melaksanakan suatu tugas, karena adanya unsur-unsur yang harus dicapai, sebagai pimpinan perusahaan harus dapat memenuhi kebutuhan para bawahannya agar bawahan dapat dimotivasi untuk bekerja sama guna mencapai tujuan perusahaan. Teori-teori motivasi:
1. Teori kebutuhan dari Abraham Maslow, meliputi:
a. Physiological needs,
Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri, seperti makan, minum, kasih sayang, dll.
b. Security/safety needs,
Kebutuhan untuk bebas dari bahaya fisik dan takut kehilangan pekerjaan, kekayaan, makanan, atau tempat tinggal.
c. Affiliation or acceptance needs,
Kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang memerlukan pengakuan rasa dimiliki oleh orang lain.
d. Esteem needs,
Jenis kebutuhan ini menghasilkan kepuasaan terhadap kekuatan, prestise, status, dan kepercayaan diri.
e. Actualization needs,
Kebutuhan akan pengembangan diri dalam mencapai cita-cita, ini merupakan kebutuhan yang paling tinggi dalam mencapai cita-cita.
2. Teori kebutuhan dari David Mc. Clelland, meliputi:
a. The need for power,
Menunjukkan seseorang yang mempunyai kebutuhan akan kedudukan/ kekuasaan yang tinggi.
b. The need for affiliation,
Orang-orang yang mempunyai keinginan untuk menyenangkan dan menghindari pertentangan dengan orang lain, serta selalu membina hubungan baik antara sesama dan menghendaki adanya persahabatan dan persaudaraan.
c. The need for achievement,
Orang-orang yang menginginkan dalam mencapai tujuan secara berhasil dan selalu berusaha menghindari kegagalan.
• Jenis-jenis motivator menurut Frederich Herzberg:
1. Hygiene factors,
Merupakan factor yang tidak meningkatkan kepuasan dan tidak dapat mendorong seseorang dengan memberikan dalam bentuk materi. Meliputi kondisi kerja yang sehat, pemberian sejumlah gaji, hubungan yang baik antara atasan dan bawahan, status atau kedudukan sebagai pimpinan, dsb.
2. Motivator,
Merupakan factor yang dapat memberikan dorongan kepada setiap pegawai, baik dari tingkat atas maupun sebagai tenaga pelaksana, meliputi: pemberian penghargaan kepada karyawan yang berprestasi, pemberian tugas yang merupakan tantangan, pemberian tugas yang membutuhkan tanggung jawab sehingga dapat memberikan peningkatan jabatan.
• Jenis-jenis motivator menurut Harold Koontz :
1. Uang, karena dapat mendorong seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dan meningkatkan prestasi.
2. Bantuan-bantuan dalam upaya mendorong karyawan untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
• Jenis-Jenis motivator menurut Arch Patton:
1. Pemberian tugas yang menantang dan pekerjaan yang sulit untuk dilakukan seseorang,
2. Status atau kedudukan dalam organisasi,
3. Kesempatan untuk menjadi leader,
4. Persaingan antara sesama karyawan,
5. Adanya unsur ketakutan,
6. Uang.
Ad 3). Leadership
• Adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mempengaruhi, memerintah orang lain agar mau bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh kepercayaan dalam usaha mencapai tujuan.
• Menurut Koontz, Donnel dan Wiechrich:
Adalah seni atau proses mempengaruhi orang-orang sehingga mereka akan berusaha mencapai tujuan kelompok dengan kemauan, kerelaan dan antusias.
• Menurut R- Terry:
Adalah kegiatan untuk mempengaruhi orang lain untuk bekerjasama dengan penuh kemauan dan secara sukarela untuk mencapai tujuan kelompok.
• Syarat-syarat seorang manajer menjalankan fungsi leading:
1. Manajer menghadapi orang-orang dengan kebutuhan, tingkat pendidikan, latar belakang, cita-cita yang berbeda.
2. Manajer harus menyadari bahwa mereka harus mampu memberikan masukan dan inspirasi bagi bawahannya.
3. Manajer harus mampu menciptakan iklim dan kondisi kerja yang sehat dan memotivasi bawahan untuk berprestasi.
• Seorang pimpinan dapat memerintah bawahan untuk mencapai tujuan sebab atasan mempunyai beberapa kekuasaan, yaitu:
1. Reward power,
Memberikan gaji, bonus atau premi.
2. Coercive power,
Untuk memberikan sanksi bila bawahan tidak melaksanakan perintah.
3. Legal power,
Bahwa secara hukum pimpinan sah untuk menjalankan tugasnya.
4. Expert power,
Kekuasaan yang ada karena adanya suatu keahlian, bahwa atasan memiliki keahlian yang tidak dimiliki bawahan.
5. Refferent power,
Kekuasaan untuk diikuti dan ditiru oleh Para bawahan.
• Teori-teori leadership:
1. Traits Theory,
Berhubungan dengan sifat-sifat pembawaan yang memenuhi persyaratan bahwa seseorang memiliki kemampuan leadership.
2. Contigency theory,
Bahwa seorang leader dalam memecahkan permasalahan harus memperhatikan kondisi/lingkungan yang ada pada waktu itu. Bila lingkungan berubah maka gaya kepemimpinanpun akan berubah.
• Situasi-situasi yang mempengaruhi leadership:
1. Hubungan pimpinan dan bawahan,
2. Struktur organisasi dalam perusahaan,
3. Kekuasaan posisi seseorang dalam organisasi.
• Tipe pemimpin:
1. Otokrasi,
Menganggap organisasi sebagai milik pribadi, dan bawahan adalah hanya sebagai alat semata, tidak menerima kritik dan mengandung paksaan.
2. Militeristik,
Menggunakan sistem perintah dalam mengerakkan bawahan, tergantung jabatan, formalitas yang berlebihan, menuntut disiplin tinggi dan kaku, sukar menerima kritik, menggemari ceremonial.
3. Paternalistik,
Menganggap bawahan sebagai manusia yang tidak dewasa, bersikap terlalu melindungi, jarang memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kreativitas.
4. Kharismatik,
Mempunyai kekuatan dengan pengikut yang cukup banyak.
5. Demokratis,
Menanggap manusia sebagai makhluk yang paling mulia di dunia, selalu berusaha mensinkronisasikan antara kepentingan dan tujuan.
• Gaya kepemimpinan (style of leadership).
1. Menurut White Levitt:
a. Authocratic style,
Gaya kepemimpinan dimana keputusan-keputusan sepenuhnya ditetapkan oleh atasan, dorongan-dorongan untuk melakukan kegiatan lebih ditekankan dengan cara menakut-nakuti bawahan, dan hanya hukuman yang dianggap sebagai cara yang tepat untuk mendorong bawahan bekerja, komunikasi searah dari atasan ke bawahan.
b. Democratic style,
Gaya kepemimpinan dimana keputusan yang diambil oleh atasan dilakukan secara bersama-sama para slaff bawahannya untuk mengambil keputusan yang menyangkut kebijakan perusahaan secara keseluruhan. Motivasi dengan cara memberi hadiah dan sanksi, komunikasi dilakukan dua arah.
c. Laize faire style,
Gaya kepemimpinan dimana keputusan yang diambil lebih banyak dilakukan manajer tingkat bawah, manajer tingkat bawah mempunyai wewenang yang luas tentang kebijakan dan keputusan organisasi secara keseluruhan.
2. Menurut Rensis Likert:
a. Exploitative authoritative,
Pimpinan mempunyai kecenderungan melakukan penekanan, pemerasan tenaga dan pikiran bawahan serta tidak mempunyai kepercayaan kepada bawahan. Semua keputusan dilakukan oleh atasan. Motivasi bawahan dengan cara menakut-nakuti, komunikasi satu arah.
b. Benevolent authoritative,
Manajer hanya sedikit memiliki kepercayaan kepada bawahan dimana usaha-usaha untuk mendorong bawahan agar mau bekerja yaitu dengan memberikan hadiah-hadiah selain dengan cara memberi sanksi dan menakut-nakuti.
Pembuatan Keputusan
• Yaitu mengidentifikasikan dan memilih serangkaian tindakan untuk menghadapi masalah tertentu atau mengambil keuntungan dari suatu kesempatan - bagian penting dari pekerjaan setiap manajer.
• Masalah (problem) adalah situasi yang terjadi kalau kenyataan atau keadaan berbeda dari keadaan yang diinginkan.
• Proses menemukan masalah:
1. Deviasi dari pengalaman masa lalu, berarti pola prestasi sebelumnya dalam organisasi terlampaui.
2. Deviasi dari rencana yang ditetapkan, berarti proyeksi atau harapan manajer tidak terpenuhi.
3. Orang lain sering kali memberi tahu masalah kepada manajer.
4. Prestasi dapat juga menciptakan situasi pemecahan masalah.
• Sifat pembuatan keputusan manajerial:
1. Keputusan terprogram,
Penyelesaian masalah rutin yang ditetapkan dengan peraturan, prosedur atau kebiasaan.
2. Keputusan tidak terprogram,
Penyelesaian spesifik yang diciptakan lewat proses tidak terstruktur untuk menangani masalah non rutin.
• Model rasional pembuatan keputusan: adalah proses empat langkah yang membantu manajer mempertimbangkan alternatif dan memilih alternatif dengan peluang sukses paling besar, yaitu:
1. Pengamatan situasi,
Penyelidikan yang lengkap mempunyai tiga aspek:
Mendefinisikan masalah
Mendiagnosis penyebab,
Menentukan tujuan keputusan.
2. Kembangkan alternatif,
Salah satu metode adalah brainstorming (sumbang saran), yaitu teknik pengambilan keputusan dan pemecahan yang di dalamnya individu atau anggota kelompok mencoba meningkatkan kreativitas dengan mengajukan alternatif secara spontan tanpa memperhatikan kenyataan atau tradisi.
3. Mengevaluasi alternatif dan memilih yang terbaik,
Evaluasi alternatif berdasarkan tiga pernyataan kunci:
• Apakah alternatif ini layak?
• Apakah alternatif itu merupakan penyelesaian yang memuaskan?
• Apa konsekuensi yang mungkin untuk seluruh bagian organisasi?
4. Implementasi keputusan dan monitoring.
REFERENSI
Diantaranya:
- Dasar-dasar Manajemen, oleh G.R. Tcrry dan L.W. Rue,
- Dasar-dasar Manajemen. oleh Prof. Dr. Soekanto Reksohadiprodjo, M. Com.,
- Dasar-ctasar Manajemen, oleh Drs. Sukarna,
- Dll.


Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2004-2005
Campus in Compact – Dasar – Dasar Manajemen

Senin, 01 Agustus 2011

ISI TUNTUTAN PIDANA

Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana

SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI

1. Disumpah- Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.- Harus didukung alat bukti lainnya- Persesuaian antara keterangan dengan lainnya
2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)
3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana
4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa
5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)
Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk

UPAYA HUKUM

1. Biasa- Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)- Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
- Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang
2. Luar Biasa- Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
- Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata

JENIS-JENIS PUTUSAN

1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP- Tidak terbukti adanya kesalahan- Tidak adanya 2 alat bukti- Tidak adanya keyakinan hakim- Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP- Terbukti tetapi bukan tindak pidana- Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
- Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding

Asas-asas umum, Asas-asas khusus, Asas-Asas Perlindungan tersangka-terdakwa

1.     Asas-asas umum

1.     Asas legalitas
2.     Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
3.     Jaksa sebagai Penuntut Umum
4.     Oportunitas dalam Penuntutan
5.     Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
6.     Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
7.     Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan
8.     Peradilan yang terbuka untuk umum;

2.    Asas-asas khusus

1.     pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
2.     hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
3.     kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.

3.     Asas-Asas Perlindungan tersangka-terdakwa

1.             Praduga tidak bersalah;
2.             Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi);
3.             Hak untuk mendapat bantuan hukum;
4.             Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.

PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA

1. SEJARAH HAP
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP
- HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie
- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
2. TUJUAN HAP
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.
Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
3. ASAS HAP
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
ASAS TERSEBUT MUNCUL KARENA ADANYA BEBERAPA PRANATA BARU DALAM KUHAP, DIANTARANYA ADALAH
- Terjaminnya HAM
- Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
- Batas waktu penangkapan dan penahanan
- Ganti kerugian dan rehabilitasi
- Pra peradilan
- Pra penuntutan
- Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
- Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
- Koneksitas
- Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
4. PIHAK-PIHAK DALAM HAP.
A. PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan
WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dab barang bukti
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
ATAS PERINTAH PENYIDIK
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
WEWENANG PENYIDIK
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama di TKP
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
B. JAKSA DAN PENUNTUT UMUM
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
C. HAKIM
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
D. TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)
HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
- Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili
- Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan
- Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
- Hak untuk mendapat juru bahasa
- Hak untuk mendapat bantuan hukum
- Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)
- Hak untuk mengubungi dokter
- Hak untuk memberitahu keluarga
- Hak untuk dikunjungi keluarga
- Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya
- Hak untuk mengajukan saksi dan ahli
- Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian
- Hak untuk menuntut ganti rugi
D. SAKSI
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
5. SUMBER TINDAKAN DALAM HAP
PROSES HUKUM ACARA PIDANA
IMAGE…
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA SUMBER:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh petugas
PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN
http://saepudinonline.files.wordpress.com/2010/11/laporandanpengaduan.jpg?w=300
6. PROSES AWAL DALAM HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN)
A. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
SYARAT PENAHANAN
1. SYARAT SUBJEKTIF (PASAL 21 AYAT 1)
a. kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
b. kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti
c. kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
2. SYARAT OBJEKTIF
a. tindak pidanya yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
b. kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU, pasal 21 ayat (4) KUHAP.
JENIS-JENIS TAHANAN
1. TAHANAN RUTAN
2. TAHANAN RUMAH
3. TAHANAN KOTA
BATAS WAKTU PENAHANAN
http://saepudinonline.files.wordpress.com/2010/11/waktupenahanan.jpg?w=300
C. PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 17 KUHAP)
Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP)
Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
7. PRA PERADILAN
Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)
1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN
Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN
- sesuai dengan BAP
- menjadi dasar hakim
- bersifat sempurna dan mandiri
SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
- Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
- Tanggal dibuat
- Tandatangan PU
2. Syarat Materiil
- Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
- Disebutkan locus dan tempus delictie
SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi
Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
- Dakwaan kabur (obscuur libelen)
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
- Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
http://saepudinonline.files.wordpress.com/2010/11/suratdakwaan.jpg?w=300
1. Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”…
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
- diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
- digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
- contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
- Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
- Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
- Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
- melakukan beberapa tindak pidana
- Pidana pokoknya sejenis
- Pidana pokoknya tidak sejenis
- Concursus kejahatan dan pelanggaran
- Gabungan antara alternatif dan subsidair
- misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.
PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.
B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.
Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:
- karena tidak cukup bukti
- peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
- perkara ditutup demi hukum
2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.
PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
- Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak
- TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)
- Pemeriksaan secara langsung dan lisan
- Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi
TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
- Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)
- Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)
- Pembacaan Surat Dakwaan
- Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan
- Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan
EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
- Ne bis in idem
- Daluwarsa
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya
SIDANG LANJUTAN
- Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU
- Putusan sela atas eksepsi
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.
- Pemeriksaan alat bukti.
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:
Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
- Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.
- Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)
KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
- Melihat sendiri
- Mengalami sendiri
- Mendengar sendiri
- Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)
- Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
- Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)
- Memeriksa identitas
- Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)
- Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
- Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)
- Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)
- Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)
- Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)
- Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)
SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
- Disumpah
- Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.
- Harus didukung alat bukti lainnya
- Persesuaian antara keterangan dengan lainnya
2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)
3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana
4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa
5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)
Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk
KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.
- Pembacaan tuntutan oleh PU
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana
- Pembelaan (pledooi)
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK
- Replik dan duplik
- Musyawarah hakim
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU secara positif
- Sistem bebas
- Sistem positif
- Sistem negatif (gabungan)
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem negatif)
- Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)
JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
- Tidak terbukti adanya kesalahan
- Tidak adanya 2 alat bukti
- Tidak adanya keyakinan hakim
- Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
- Terbukti tetapi bukan tindak pidana
- Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
- Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding
3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
- Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)
- Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
- Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang
2. Luar Biasa
- Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
- Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
- Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa
- Pidana mati
- Pidana berturut-turut
- Pidana denda
- Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara
- Ganti kerugian
- Biaya perkara
- Pidana bersyarat
 Terima Kasih, Semoga Bermamfaat.....