- Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang - undang dan hukum.
- Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
- Principle of proportionality ( asas keseimbangan ). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
- Principle of equality ( asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan ). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.
- Principle of Carefness ( asas bertindak cermat ). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
- Principle of Motivation ( asas motifasi untuk setiap keputusan ). Dalam mengambil suatu keputusan, pejabat administrasi negara / pemerintah harus bersandar pada alasan / motifasi yang kuat, benar, adil dan jelas.
- 7. Principle of non Minuse of Competence ( asas jangan mencampur adukkan kewenangan ). Dalam pengambilan suatu keputusan, pejabat administrasi negara jangan menggunakan kewenangan atau kekuasaan.
- Principle of Fair Play ( Asas Permainan yang layak ). Agar Pejabat Pemerintah / administrasi negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara / masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.
- Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. ( Asas Kewajaran dan keadilan ). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.
- Principle of meeting Raised Expectation ( Menanggapi harapan yang wajar ). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.
- Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.
- Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.
- Principle of public service ( asas Penyelenggaraan kepentingan umum ). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.
- Asas Kebijaksanaan ( Sapientia ). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.
"Jika seseorang belum menemukan apa yang Ia siap mati Untuk memperolehnya, maka ia tidak pantas hidup."
Jumat, 05 Agustus 2011
ASAS - ASAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar