Senin, 01 Agustus 2011

ISI TUNTUTAN PIDANA

Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar