Senin, 01 Agustus 2011

JENIS-JENIS PUTUSAN

1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP- Tidak terbukti adanya kesalahan- Tidak adanya 2 alat bukti- Tidak adanya keyakinan hakim- Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP- Terbukti tetapi bukan tindak pidana- Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
- Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar