Senin, 01 Agustus 2011

CONTOH GUGATAN


GUGATAN

Bandung, 11 Maret 2010

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Jalan L.L.R.E Martadinata No. 74-80, Bandung

Perihal : Gugatan Atas Perbuatan Wanprestasi 

Memberitahukan dengan hormat :

1. Hermansyah R. S.H., Profesi Advokat
2. Ageng Naryana S.H., Profesi Advokat
3. Sany Afrianti S.H., Profesi Advokat
4. Erdedianto Girsang S.H., Profesi Advokat
5. Sandi Irawan S.H., Profesi Advokat
6. Sigit Adityta A. S.H., Profesi Advokat
7. Rico Octavianus S.H., Profesi Advokat
8. Ganjar Nugraha G.S., S.H., Profesi Advokat
9. Chitra Cantikawati S.H., Profesi Advokat
10. Fadhil Febrian S.H., Profesi Advokat
11. Yosep Saeful B. S.H., Profesi Advokat
12. Baruna Bagaskara S.H., Profesi Advokat
13. Budiansyah S.H., Profesi Advokat

Selaku kuasa, karena demikian untuk dan atas nama Hendrik Supangkat, yang mengajukan dan menandatangani surat gugatan ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 Maret 2010 (terlampir) yang selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT;

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap :

1. Dodi Sugiharto, Beralamat di Jl. Supratman No. 30 Bandung
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2008 tergugat menemui penggugat dikediamannya untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan sebagai modal untuk usaha dibidang pengadaan. 

2. Bahwa Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 karena pada saat itu yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari Bank sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).


3. Bahwa tergugat berjanji akan mengembalikan lebih dari dana yang dipinjamkan oleh penggugat, sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan menjaminkan sertifikat rumahnya yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung, dengan taksiran harga sebesar Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

4. Bahwa pada tanggal 26 januari 2008, setelah perjanjian utang piutang dibuat di kantor Notaris Barlan Subarli S.H, penggugat menyerahkan sehelai cek No. 2345 Bank BCA dan tergugat menyerahkan jaminan sertifikat tempat tinggalnya.

5. Bahwa pada saat jatuh tempo tertanggal 1 Agustus 2009, tergugat meminta pengunduran jatuh tempo menjadi tanggal 30 september 2009 dengan alasan terjadi pengunduran pencairan kredit dari pihak Bank.

6. Bahwa pada saat jatuh tempo kedua tanggal 30 September 2009, tergugat tidak menepati janjinya. Pada tanggal 1 Oktober 2009, penggugat mencoba menghubungi tergugat tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Pada tanggal 3 Oktober 2009, penggugat mendatangi kediaman tergugat, akan tetapi tergugat tidak ada di tempat.

7. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009, tergugat menemui penggugat dikantornya dengan maksud mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan cara 3 kali pencicilan, sebagai berikut :
a. Tanggal 15 Oktober 2009 sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
b. Tanggal 15 November 2009 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
c. Tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berikut dengan kelebihannya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

8. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2009, tergugat menghadap penggugat dengan maksud akan melakukan pembayaran namun yang bersangkutan hanya akan membayar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga penggugat tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

9. Bahwa kerugian materil yang dialami oleh Bapak Hendrik Supangkat atas tindakan tegugat tersebut sebesar Rp 1.294.500.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
a. Hutang pokok sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
b. Bunga sebesar Rp 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan asumsi 3% perbulan selama 22 bulan, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2008 sampai 15 Oktober 2009.
c. Denda sebesar Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

10. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau illusoir, maka kiranya Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung.

11. Bahwa Penggugat memohon agar Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit vooerbaar bij vooraad).


Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :


PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang yaitu rumah yang terletak di Jl. Supratman No. 30 Bandung . milik Tergugat ;
4. Menghukum tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai, ganti kerugian Bapak Hendrik Supangkat. Sebesar Rp 1.294.500.000 (satu milyard dua ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar 
Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); apabila lalai dikenai uang paksa sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
6. Menghukum tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Vooerbaar bij Vooraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. 


SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penggugat, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat Kami ,
Kuasa Hukum Penguga
 
tDORLAN HARAHAPS.H.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar