Senin, 01 Agustus 2011

Mata kuliah FILSAFAT HUKUM

A. PENGERTIAN FILSAFAT

 

Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwingyaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat

B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM.

Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.

C.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.

D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM

Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.

E.ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM

Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.

FILSAFAT HUKUM 

Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo).
Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen).
Sbg refleksi atas dasar2 dr kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejal hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen)
Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakikat (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dan imanen dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay) 

Will Durant (The Story of Philosophy):
Filsafat diibaratkan sbg marinir yg merebut pantai untuk pendaratan pasukan infantri. Setelah itu PI (Ilmu) membelah gunung dan merambah hutan menyempurnakan kemenangan itu menjadi pengetahuan. 
Semua Ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial bermula sebagai filsafat (Filsafat Alam = Fisika; Filsafat moral = Ekonomi

FILSAFAT HUKUM DEWASA INI MEMUSATKAN PADA PENGKAJIAN DWI – TUNGGAL PERTANYAAN INTI

APA LANDASAN MENGIKAT HUKUM.
APA KRITERIA KEADILAN DR KAIDAH HUKUM POSITIF SERTA SISTEM HUKUM SEC.KESELURUHAN

TUJUAN Filsafat Hukum:
REFLEKSI TEORITIS INTELEKTUAL UNTUK MENEMUKAN HAKIKAT DARI ASAS-ASAS HUKUM YANG LAHIR DARI SUATU ATURAN HUKUM.

bersambung.............?????
________________________________________
Teori = theoria (bhs latin= perenungan)= thea (bhs yunani=cara atau hasil pandang)

Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan indera manusia= realitas in concreto).

TIGA TIPE TEORI

1. Teori Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yg dpt dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan thd klaim paradigma yg berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yg merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dpt diterangkan
2. Teori Substantif. Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
3. Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dpt disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yg lebih abstrak.

Kegunaan Teori Hukum

Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dg cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum)
Menilai (Teori Hukum digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum)
Memprediksi (Teori Hukum digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)

Teori Ilmu Hukum
Ilmu atau disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)
________________________________________
TEORI Ilmu Hukum
BERASAL DARI ISTILAH LEGAL THEORY, YURISPRUDENCE, RECHTSTHEORY. (ABAD 19). DIAWALI MINAT FH MENGALAMI KELESUAN KRN TERLALU ABSTRAK & SPEKULATIF. DH TERLALU KONGKRET DAN TERIKAT RUANG DAN WAKTU.
DILATARI DG KEBERADAAN DISIPLIN ILMIAH TTG HUKUM MEMUNCULKAN THE CHALLENGE OF SYNTHESIS (SELZNICK-NONET) = SISTEMATIKAL-METODIKAL-RASIONAL=INTERDISIPLINER
POKOK TELAAH: A) ANALISIS PENGERTIAN HUKUM, PENGERTIAN & STRUKTUR SISTEM HUKUM, SIFAT DAN STRUKTUR KAIDAH HUKUM ATAU ASAS HUKUM; B) METODE PENERAPAN HUKUM; C)EPISTOMOLOGI HK; D) KRITIK THD KAIDAH HUKUM POSITIF
TUGAS TEORI HUKUM (RADBRUCH): MEMBIKIN JELAS NILAI-NILAI SERTA POSTULAT-POSTULAT HUKUM SAMPAI KEPADA LANDASAN FILOSIFISNYA YANG TERTINGGI.

TEORI HUKUM ala HANS KELSEN
Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
Teori hukum meru;pakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
Hukummerupakan ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma , tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata , mengubah isi dengan cara yang khusus.
Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar