Senin, 01 Agustus 2011

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DalamMenciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetapi kedudukan-nya tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, instilah “lembaga negara” tidak selalu dimasukkan sebagai lembaga negara yang hanya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja, atau yang dibentuk berdasarkan perintah konstitusi, tetapi juga terdapat lembaga negara lain yang dibentuk dengan dasar perintah dari peraturan di bawah konstitusi, seperti undang-undang dan bahkan Keputusan Presiden (Keppres).
Pandangan yang mengatakan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah ekstra konstitusional adalah keliru. Hal ini mengingat keberadaan lembaga KPK secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air.
Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang kerangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, terdapat beberapa lembaga negara yang kewenangannya diamanatkan secara langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, misalnya adalah MPR, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia TNI), dan Kepolisian Negara. Sedangkan lembaga negara yang sumber kewenanganya diberikan dalam undang-undang, di antaranya adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Sebagainya.
Kedudukan kedua jenis lembaga Negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara emplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentuk undang-undang.
Mengenai tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di negara lainnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, jauh lebih luas tugas dan fungsinya, bahkan menjadi super body karena dalam hal penyidikan delik korupsi lembaga ini lebih tinggi dari Jaksa Agung, karena dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan bahkan mensupervisi lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan delik korupsi walaupun dalam praktiknya tidak mampu dilakukan.[1]
KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun[2]. KPK mempunyai berbagai tugas dan tanggung jawab yang merupakan amanat hukum sebagaimana diuraikan di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah:[3]
  1. Berkoordinasi dengan berbagai institusi negara lainnya untuk memberantas korupsi;
  2. Mengawasi berbagai institusi lainnya yang berwenang untuk memberantas korupsi;
  3. Melaksanakan berbagai investigasi, pendakwaan, dan pemrosesan secara hukum terhadap berbagai kasus korupsi;


Yogo Asmoro,
analisis status dan kedudukan komisi pemberantasan korupsi dalam sistem ketatanegaraanIndonesia, www.kpk.com., tanggal akses 12 Desember 2007
Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alas an apapun.
Soren Davidsen, Vishnu Juwono, dan David G. Timberman, Menghentikan Korupsi di Indonesia 2004-2006: Sebuah Survei tentang Berbagai Kebijakan dan Pendekatan pada Tingkat Nasional, Jakartadan Washington, D.C.: Center for Strategic and International Studies dan The United States-Indonesia Society, 2007, hal. 68.
  1. mengambil berbagai langkah untuk mencegah korupsi; dan
  2. Memantau administrasi atas berbagai institusi Negara dan memberikan berbagai rekomendasi agar mereka lebih kebal terhadap korupsi.
Salah satu tugas KPK, yaitu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,[1] menjadikan lembaga ini mempunyai legitimasi dalam mengawasi BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat pada departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.[2] Berkaitan dengan tugas supervisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.[3]
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi, KPK bertugas mengoordinasikan[4] serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.[5] Lebih dari itu, KPK juga


[1] Lihat, Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
[2] Penjelasan Pasal 6 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
[3] Bunyi lengkap Pasal 8 ayat (1) berbunyi: “dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik”.
[4] Lihat, Ibid., Pasal. 7 huruf a. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
[5] Ibid., Pasal 6 huruf c. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

4 komentar:

  1. kalau saya, tetap saja KPK masuk dalam Lembaga Negara yang sifatnya Independen dan fungsinya yudisial.
    Saya pikir perlu dimenegerti bahwa Konstitusi harus diterjemahkan sebagai UUD sehingga kalau ditanyakan dimana posisi KPK dalam struktur ketatanegaraan maka posisinya sebagai lembaga negara bantu atau lembaga negara ekstrakonstitusional.

    BalasHapus
  2. kpk adalah lembaga yang wewenangnya diatas negara....atau ekstrakonstitusional namun tidak terdapat dalam UUD 45 setelah amandemen keempat. KPK dipilih oleh DPR , diangkat presiden namun tidak bisa diatur oleh siapapun di negeri ini apalagi kalau sudah bermain melalui corong media. Nah KPK hanya bisa di intervensi Presiden melalui Kepolisian dan Kejaksaan dengan perintah penerbitan SP3. selain itu tidak ada lagi wewenang presiden atas KPK, kecuali nanti ada keppres pembubaran KPK

    BalasHapus
  3. Vint Ceramic Art | TITNIA & TECHNOLOGY
    Explore an https://tricktactoe.com/ all septcasino new “Vint Ceramic Art” project on TITNIA & TECHNOLOGY. Our team of 바카라 사이트 sculptors dental implants and artists 메이피로출장마사지 have created new and

    BalasHapus